Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun ajaran adalah bulan juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni Setiap Tahunnya
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nasional dan/atau menteri agama terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah kabupaten/kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan.
- Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 249 (dua ratus empat puluh sembilan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Jam pelajaran efektif adalah jam belajar yang digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam pelajaran efektif setiap minggu 48 Jam pelajaran dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran. Jumlah jam pelajaran efektif selama satu tahun untuk IX adalah 1.728 jam pelajaran (48 Jam pelajaran/minggu x 36 minggu efektif), 69.120 menit (2.392 jam pelajaran x 40 menit), Adapun dasar penetapan kalender pendidikan Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Bayung Lencir adalah: - SK Dirjen Pendidikan islam tentang kalender pendidikan Madrasah. - Keputusan Yayasan Yanuris Srimaju Bayung Lencir. - Progam kegiatan Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Bayung Lencir